Hasil UKG akan diumumkan dengan grade yaitu:
Grade 1-3, untuk guru yang dapat grade ini dilabel
"Tidak Layak Guru", yaitu mereka yang mendapat nilai kurang dari 40.
Grade 4-7, yaitu yang nilainya antara 40-70 akan diberi
pembinaan pedagogik dan professional.
Grade 8-10, yaitu yang dinyatakan lulus dan mendapat nilai
70 ke atas akan dijadikan sebagai tutor sebaya bagi guru-guru yang mendapat
grade 4-7.
Lalu, apa yang akan terjadi pada guru yang dapat label
"Tidak Layak Guru" ini?
Pertama, guru-guru yang mendapat nilai rendah
tersebut akan diberi pembinaan. Mereka akan dilatih secara maksimal terutama
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. Bisa saja mereka ini
dilarang dahulu untuk mengajar supaya lebih fokus mengikuti pelatihan atau
pendidikan. Jika lulus mereka akan kembali diizinkan mengajar.
Kedua, bagi mereka yang sudah diberi pelatihan/ pendidikan
selama kurun waktu tertentu tapi tidak juga lulus-lulus, maka bagi yang PNS
akan dipindahtugaskan ke bidang yang sesuai dengan mereka. Bisa menjadi Tenaga
Kependidikan seperti TU, pustakawan, laboran dan lain-lain. Bisa saja
dipindahkan ke struktural untuk menjadi staf di instansi atau dinas-dinas yang
membutuhkan. Seperti Dinas Pendidikan seperti UPT, Dinas Sosial, Pemda seperti
desa atau kelurahan dan lain sebagainya. Sedang bagi guru yang statusnya honor
keputusan atas mereka akan diserahkan ke pihak-pihak yang mengangkat mereka,
seperti yayasan, sekolah swasta, pemerintahan daerah, dan sebagainya, apakah
diberhentikan atau dipindahtugaskan.
Ketiga, diberi kesempatan untuk memilih pensiun dini terutama
bagi PNS guru yang sudah memenuhi persyaratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar