Rabu, 22 April 2015

Alokasi dana BOS untuk guru honorer dihapus

Pos untuk gaji honorer dari dana BOS (biaya operasional sekolah) dihapus. Tentu saja ini berita sedih bagi para guru honorer. Kebijakan ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15%. Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah meminta ke Kemendikbud untuk mengatur kembali alokasi dana BOS. Dua instansi pemerintah ini pun mewacanakan untuk menghapus alokasi BOS untuk gaji guru honorer.


”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” kata Hamid Muhammad seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya,” ungkap Hamid.

Padahal pada waktu yang lalu tepatnya tgl 30 Maret 2015 Hamid mengatakan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.

Hamid menuturkan, realisasi penghapusan alokasi BOS untuk gaji guru honorer memang masih jauh. Sebab, pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal pusat dan daerah. Akan tetapi, ujar Hamid, pembahasan lintas kementerian akan digencarkan untuk realisasi tersebut. Hal ini akan terus diupayakan mengingat BOS harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan siswa.

Tentu saja ini menuang protes dari para guru honorer karena kebutuhan hidup yang dirasa tidak cukup. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang membatasi batas maksimal penggunaan biaya operasional untuk membayar gaji guru honorer. Jika tahun lalu batas maksimal penggunaan BOS untuk gaji guru honorer 20%, tahun ini turun menjadi 15%.

Kebijakan ini berlaku untuk guru SD, SMP, dan SMA. ”Kami akan mengirimkan surat protes kepada Kemendikbud karena membatasi gaji guru honorer. Mereka itu waktu kerjanya sama dengan guru PNS, tapi gaji yang diterima hanya ala kadarnya. Ini sangat memprihatinkan,” katanya seusai Rakernas Peningkatan Kualitas dan Soliditas Lembaga Pendidikan PGRI Memasuki MEA di Jakarta kemarin.





Sulistiyo menyatakan, pemerintah semestinya memperhatikan guru honorer sebab jumlahnya sangat banyak. Guru SD berstatus PNS ada 1,4 juta, sedangkan guru honorernya sekitar 500.000 orang. Ratusan ribu guru honorer kini menjerit dengan kebijakan ini karena kesejahteraan hidupnya akan semakin tertekan. Dengan BOS saja gaji guru honorer masih ada yang Rp200.000 per bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar