
Kabar gembira ini dikatakan oleh Direktur P2TK (Pembinaan Pendidk dan Tenaga kependidikan), Ditjen Pendidikan dasar (Dikdas) Kemdikbud ”Sumarna Surpranata”. Info ini didapat dari kaltim Post (02/03/2015), saat ini Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemdikbud masih mempersiapkan penerbitan SKTP (Surat Keputusan Pencairan Tunjangan). Pencairan TPG tahun 2015 memberlakukan regulasi baru yaitu pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau pemkot tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar