Undang-undang tentang guru dan dosen No 14 tahun 2005 pada BAB IV pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Kutipan UU tersebut mengartikan bahwa Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar.
Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang kutip dari JPNN(30/03/2015).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
TU (tata usaha) dan Guru Honorer yang pada tahun 2015 ini disebut sebagai pegawai harian lepas akan mendapat tunjangan dari pemerintah. Ten...
-
Wajah Brigadir Dewi Sri Mulyani kini bersliweran di media sosial, entah itu di facebook, twiter, google + dan medsos lainnya yang menampilk...
-
Bunga Pagoda Clerodendrum japonicum (Thunb) Bunga Pagoda khasiat dan manfaat Clerodendrum japonicum Nama daerah Senggugu; Tumbak raja De...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar