Undang-undang tentang guru dan dosen No 14 tahun 2005 pada BAB IV pasal 8: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 9: Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Kutipan UU tersebut mengartikan bahwa Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar.
Guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dilarang mengajar. Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.
"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang kutip dari JPNN(30/03/2015).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, pencairan atau pembayaran gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat biasanya dilakuk...
-
Bunga Pagoda Clerodendrum japonicum (Thunb) Bunga Pagoda khasiat dan manfaat Clerodendrum japonicum Nama daerah Senggugu; Tumbak raja De...
-
Setiap trader akan memiliki penjelasan pribadi mereka sendiri mengapa pasar bergerak dengan cara tertentu. Ketika perdagangan, pedagang men...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar