Kamis, 14 Mei 2015

Bisa Naik pangkat secara otomatis setelah 4 tahun

Banyak PNS yang terlalu sibuk mengurusi kenaikan pangkat. Padahal, tugas utama mereka adalah melayani masyarakat. "Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat,"

(BKN) Badan Kepegawaian Negara memutuskan untuk mengubah mekanisme kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semua PNS secara otomatis akan naik pangkat setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti sebelumnya.


Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Aria Wibisana mengatakan, peraturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun ini. Pengubahan mekanisme kenaikan pangkat ini dilakukan demi mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.




BKN setiap empat tahun akan mengsulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD akan memberikan konfirmasi terkait kinerja dan perilaku PNS yang diusulkan naik pangkat. Jika tidak bermasalah, maka kenaikan pangkatnya bisa langsung diproses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar