Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Pegawai Negeri Sipil yang tidak registrasi online bakal di pecat. Perlu diketahui !! Registrasi PNS online di seluruh Indonesia. Di mulai tanggal 1 September 2015. Resiko yang di alami apa bila tidak mengikuti registrasi tersebut, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti / dipecat.
Berkas yang harus disiapkan adalah:
cek dan registrasi status anda lewat link ini
dan untuk juklisnya bisa disedot di sini
Pegawai Negeri Sipil yang tidak registrasi online bakal di pecat. Perlu diketahui !! Registrasi PNS online di seluruh Indonesia. Di mulai tanggal 1 September 2015. Resiko yang di alami apa bila tidak mengikuti registrasi tersebut, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti / dipecat.
Berkas yang harus disiapkan adalah:
- Foto kopi SK 80 %
- Foto kopi SK 100 %
- Foto kopi Konfersi NIP
- Foto kopi Karpek biasa
- Foto kopi Karpek Elektrik
- Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
- Foto kopi SK Berkala Terakhir.
- Foto kopi SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
- Foto kopi SK Tugas Belajar
- Foto kopi SK Ijin Belajar
- Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada saat Pengangkatan CPNS
- Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
- Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
- Foto kopi KTP
- Foto kopi NPWP
- Foto kopi BPJS / ASKES
- Daftar Riwayat Hidup
- Bagi Guru siap2 juga Akta mengajar Apa bila di butuhkan.
cek dan registrasi status anda lewat link ini
dan untuk juklisnya bisa disedot di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar