
Syarat untuk tes ulang Honorer K2 Antara lain :
1. Berusia di atas 35 tahun
2. Formasi yang diutamakan anataranya tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran.
4. Tenaga Honorer K2 tidak lulus dalam tes sebelumnya,
5. Tenaga Honorer K2 tersebut masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah
6. Tenaga Honorer K2 sudah terdaftar dalam database BKN.
7. Tenaga Honorer K2 sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS 2013 Kemarin. S
8. Tenaga Honorer K2 usia paling rendah 19 tahun dan maksimal tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Tes Honorer K2 diperkirakan dilaksanakan pada Setelah Lebaran Idul Fitri atau sekitar bulan Agustus 2015
Penentuan kelulusan CPNS 2015 jalur Honorer K2 ini akan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya. Terhadap Honorer K2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar KEPANRB untuk mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan serta pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar