Menurut informasi proyek SIM Online nasional akan dimulai pada 1 Juli 2015. "Nantinya, mulai 1 Juli 2015, SIM Online ini akan terintegrasi secara nasional di 34 provinsi Indonesia," ungkap Irjen Pol Condro Kirono, Kepala Korlantas Mabes Polri melalui keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Pemohon juga cukup datang ke Satpas dan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tentunya telah terdaftar di Kemendagri. Lalu petugas akan memasukan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), otomatis identitas pemohon akan muncul.
Kalaupun ada penambahan data yang perlu dimasukkan hanya sebatas pelengkap. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.
Sayangnya, sistem ini belum termasuk pengurusan SIM baru. Artinya bagi pemohon SIM baru tetap harus menyambangi kantor Satpas sesuai domisili yang bersangkutan.
Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online, ini bisa dilakukan di rumah. Hasilnya bahkan bisa langsung diketahui lulus atau tidaknya si pemohon SIM baru. Kalau tidak lulus, proses bisa diulang.
Kalau sudah lulus ujian tertulis, pemohon bisa datang ke kantor Satpas untuk mengikuti ujian praktik dengan simulator atau ujian praktik di jalan. Kalau lulus SIM bisa langsung dicetak dan data pemohon masuk ke data Korlantas, lengkap dengan nilai ujiannya.
Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko kebocoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebab semua transaksi pembuatan SIM langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan.
Sumber: tribun
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Tunjangan sertifikasi yang membangkitkan semangat guru untuk lebih profesional. Dengan tunjangan tersebut tingkat kesejahteraan guru menjadi...
-
Bunga Pukul Empat Mirabilis jalapa L khasiat dan manfaat Nama daerah Kembang pagi sore; Bunga tete apa; Lorelaka; Bodoko sina; Turaga; Be...
-
heboh dan menjadi rebutan dunia internasional. lagi maraknya batu akik yang melanda di Indonesia, kalau batu bacan yang bernilai milyaran m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar