Jumat, 24 April 2015

Syarat Guru dan TU honorer dapat tunjangan

TU (tata usaha) dan Guru Honorer yang pada tahun 2015 ini disebut sebagai pegawai harian lepas akan mendapat tunjangan dari pemerintah. Tentu saja kebijakan pemerintah ini akan diapresiasi oleh daerah masing-masing karena guru dan Tata Usaha ( TU ) honorer di indonesia, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014/2015.


Bagaimana cara supaya bisa mendapat tunjangan tersebut? Para guru dan TU harian lepas (honorer-red) tambah keren aja sebutannya... ini dia persyaratanya...
Persyaratan Calon penerima Dana Jasa / Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD , SMP/MTs dan SMA/SMK/MA

  • Tata Usaha Berstatus Non PNS bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas
  • Tata Usaha yang Di usulkan minimal Berijazah SMA sederajat , Masa Kerja Honorer Minimal TMTNopember 2012 berturut – turut tanpa Putus
  • Untuk Tata Usaha Diutamakan Tata Usaha Bagian Administrasi, Operator Dapodik , Perpustakaan dan Laboratorium
  • Penerima Dana Jasa /Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan Jumlah Siswa setiap Sekolah




Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha ( TU ) Harian Lepas Sebagai Berikut
  • Mengisi Daftar Usulan dan Tata Usaha Harian Lepas
  • Melampirkan Format S1,S2,S3,S4 dan S5
  • Foto Copy SK Pertama Kali Bertugas Di sekolah
  • Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar selama 2 Tahun terakhir yaitu 2012-2013 dan 2013-2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah
  • Fotocopy Ijazah terakhir dan Bagi Guru ( Akta Mengajar )
  • Fotocopy Rekening Sekolah Atas Nama Guru Komite dan Tata Usaha Komite
formulirnya bisa di DONLOT dari sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar