TU (tata usaha) dan Guru Honorer yang pada tahun 2015 ini disebut sebagai pegawai harian lepas akan mendapat tunjangan dari pemerintah. Tentu saja kebijakan pemerintah ini akan diapresiasi oleh daerah masing-masing karena guru dan Tata Usaha ( TU ) honorer di indonesia, karena tahun 2014/2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014/2015.
Bagaimana cara supaya bisa mendapat tunjangan tersebut? Para guru dan TU harian lepas (honorer-red) tambah keren aja sebutannya... ini dia persyaratanya...
Persyaratan Calon penerima Dana Jasa / Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD , SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
Bagaimana cara supaya bisa mendapat tunjangan tersebut? Para guru dan TU harian lepas (honorer-red) tambah keren aja sebutannya... ini dia persyaratanya...
Persyaratan Calon penerima Dana Jasa / Upah Guru dan Tata Usaha Harian Lepas Jenjang SD , SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
- Tata Usaha Berstatus Non PNS bukan merupakan CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas
- Tata Usaha yang Di usulkan minimal Berijazah SMA sederajat , Masa Kerja Honorer Minimal TMTNopember 2012 berturut – turut tanpa Putus
- Untuk Tata Usaha Diutamakan Tata Usaha Bagian Administrasi, Operator Dapodik , Perpustakaan dan Laboratorium
- Penerima Dana Jasa /Upah Tata Usaha harian lepas sesuai dengan kebutuhan Jumlah Siswa setiap Sekolah
Lampiran Usulan Guru dan Tata Usaha ( TU ) Harian Lepas Sebagai Berikut
- Mengisi Daftar Usulan dan Tata Usaha Harian Lepas
- Melampirkan Format S1,S2,S3,S4 dan S5
- Foto Copy SK Pertama Kali Bertugas Di sekolah
- Foto Copy SK Pembagian Tugas Mengajar selama 2 Tahun terakhir yaitu 2012-2013 dan 2013-2014 yang telah dilegalisir kepala sekolah
- Fotocopy Ijazah terakhir dan Bagi Guru ( Akta Mengajar )
- Fotocopy Rekening Sekolah Atas Nama Guru Komite dan Tata Usaha Komite
Tidak ada komentar:
Posting Komentar